Analysis of Debt Settlement in Fintech Lending Services Through Bankruptcy

Authors

  • Ahmad Fachri Faqi Faculty of Law, Hasanuddin University, Makassar, Indonesia
  • Fadilla Jamila Faculty of Law, Hasanuddin University, Makassar, Indonesia
  • Raga Rai Faculty of Law, Hasanuddin University, Makassar, Indonesia
  • Erika Pappa Faculty of Law, Hasanuddin University, Makassar, Indonesia

Keywords:

Bankruptcy, Debt, Fintech

Abstract

The resolution of debts in Fintech Lending Services has been regulated under POJK 10/2022. In addition to dispute resolution through district courts or alternative dispute resolution mechanisms, the Bankruptcy mechanism is also available for addressing debt-related issues in Fintech Lending services. This study analyzes debt resolution in Fintech Lending services through the Bankruptcy framework as a fairer, faster, and more effective alternative. The research employs normative legal methods using secondary data such as legislation and relevant legal literature. Data collection is conducted through documentation and literature studies. The findings indicate that debt resolution in Fintech Lending services can be carried out through a Bankruptcy Petition, as the debts of Fintech Lending customers fall within the definition outlined in Law No. 37/2004. However, challenges exist in applying the debt collection principle under Law No. 37/2004, such as the requirement for a bankruptcy petition to be filed by an advocate and the condition of having a minimum of two creditors, which may create difficulties. Moreover, Law No. 37/2004 has not fully protected debtors, as debt forgiveness or cancellation still requires creditors' approval.

References

Arianti, B. F., dkk. (2022). Perlindungan konsumen pada pengguna fintech. Abdi Laksana Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1).

Badrulzaman, M. D. (2015). Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan. PT Citra Aditya Bakti.

Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Hukum Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Rajawali Pers.

Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Panduan Kerja Sama BPR & Fintech Lending. Otoritas Jasa Keuangan.

Fauzan, R., et al. (2022). Penegakan hukum terhadap perusahaan financial technology P2P lending dalam kegiatan penagihan pinjaman uang yang melanggar asas perlindungan konsumen dikaitkan dengan hukum perlindungan konsumen. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2).

Fuady, M. (1999). Hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktik. PT Citra Aditya Bakti.

Inda Rahadiyan. (2022). Perkembangan financial technology di Indonesia dan tantangan pengaturan yang dihadapi. Mimbar Hukum, 34(1).

Jelena, M. (2022). FinTech Law and Regulation (Cet. ke-II). Edward Elgar Publishing.

Kadarudin. (2020). Mengenal Riset dalam Bidang Ilmu Hukum: Tipologi, Metodologi, dan Kerangka. Uwais.

Kadarudin. (2021). Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Formaci.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

NoLimit Indonesia. (2021). Laporan Perkembangan Isu Peminjaman Online di Media Sosial. NoLimit Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Buku Seri Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi - Lembaga Jasa Keuangan Lain. Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.

Setiawan. (1994). Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Cet. V). Binacipta.

Situmorang, V., & Soekarso. (1994). Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Rineka Cipta.

Slamet, T. S. (2015). Hakikat Hukum Kepailitan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Global Publishing.

Subekti. (1987). Hukum Perjanjian (Cet. ke-4). Citra Aditya Bhakti.

Subekti. (2001). Hukum Perjanjian (Cet. XXIX). Intermasa.

Subhan, H. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Kencana.

Syamsa, A., & Gde, D. (2022). Perlindungan konsumen dan perusahaan financial technology di Indonesia: Inovasi dan tantangan Otoritas Jasa Keuangan. Kertha Wicara, 11(7).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Usman, R. (2004). Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Zefanya, J. (2022). Dampak permasalahan pinjaman online dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online. IPMHI Law Journal, 2(1).

Downloads

Published

2024-12-09

How to Cite

Faqi, A. F., Jamila, F., Rai, R., & Pappa, E. (2024). Analysis of Debt Settlement in Fintech Lending Services Through Bankruptcy. Indonesia Law College Association Law Journal, 3(2), 82–90. Retrieved from https://ejournal.psthi.or.id/index.php/ILCALaw/article/view/20